Selasa, 28 Desember 2010

Tips Merawat Sepatu

Jangan menggunakan sepatu lebih dari dua hari, hal ini dikarenakan untuk menghindari tumbuhnya jamur dan terjadi keadaan lembab dalam sepatu. Sebaiknya jangan di gunakan untuk menyetir kendaraan.

Jangan terlalu sering di cuci, karena lem-lem yang di gunakan di khawatirkan akan terkelupas. Jika sepatu basah, lekas jemur hingga kering, agar sepatu tidak lebaba dan mengeluarkan bau. Agar kondisi sepatu tetap terjaga, gunakan gumpalan kertas koran, didalamnya ketika tidak digunakan atau dipakai. Ini dapat membantu menyerap kelembaban suhu dalam sepatu.

Sepatu kulit misalnya, akan lebih tahan lama jika selalu dibersihkan dan disemir saat warnanya mulai pudar. Untuk sepatu berbahan kain.dapat di cuci dengan menggunakan pasta gigi.

http://chrocodiles.blogspot.com/2010/12/cara-agar-sepatu-tetap-awet.html

BERKOPERASI YUUKKK!!

Pertama tama yang harus kita ketahui apa itu kopersi, Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Prinsip Koperasi(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Keanggotaanya yang bersifat sukarela tanpa membeda-bedakan gender, yang bersedia mengunakan jasa dan bersedia menerima tanggung jawab.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota koperasi menyetorkan modal secara adil,dan dengan pengawasan yang demokratis, jadi modal yang di setorkan adalah milik anggota koperasi bersama. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

· Membagun koperasi. Dengan menydiakan dana cadangan dari dana yang tidak dibagikan.

· Dibagikan kepada anggota-anggota koperasi dengan adil dan seimbang sesuai transaksi pada koperasi.

· Mensuport kegiatan koperasi yang lain yang telah dimusyawarakan pada rapat.

4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

6. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif .

7. Kepedulian terhadap masyarakat.

Keanggotaan Koperasi

Yang diterima menjadi anggota koperasi ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)

2. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan

3. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

4. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota).

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah tuhan anggota terpenuhiDalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

http://alwiiniiaa.blogspot.com/

http://zhes.wordpress.com/

http://anastasiaalfa.blogspot.com/