Jumat, 15 Oktober 2010

5 paket Deregulasi Perbankan

  • Paket 1 Juni 1983
Deregulasi ini dalah paket yang pertama kali memperkenalkan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).hal ini bertujuan agar dapat merangsang minat dalam bidang perbankan Indonesia pada waktu yang akan datang. Deregulasi perbankan ini dikeluarkan untuk mencatat beberapa hal, yaitu: menghapus campur tangan bank Indonesia terhadap penyaluran kredit serta memberikan kepada bank-bank lain kebebasan untuk menentukan bunga deposito.
  • Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket ini dapat dibilang adalah aturan yang paling liberal. Paket ini yang memicu muncul banyaknya bank-bank di Indonesia. Contohnya dengan uank 10 Miliyar seseorang telah dapat membuka bank baru,tidak hany itu bank asing lama dan yang baru masuk ke Indonesia pun di izinkan membuka cabangnya di enam kota yang ada di Indonesia. Petungan antar bank asing dan swasta pun di izinkan sehingga secara terang-terangan monopoli dana BUMN dan bank milik Negara pun dihapuskan.bahkan beberapa bank menjadi bank devisa karena persyaratannya di longgarkan. Pakto 88 dianggap telah banyak mengubah kehidupan perbankan nasional. Keberhasilan itu dinyatakan dalam angka-angka absolut seperti pada jumlah bank, kantor cabang, jumlah dana yang dihimpun, jumlah kredit yang disalurkan, tenaga kerja yang mampu dipekerjakan, serta volume usaha dalam bentuk aset dan hasil-hasilnya.
Secara kualitas keberhasilan tampak pada peningkatan sumber daya manusia yang lebih profesional, mutu pelayanan perbankan yang lebih baik, penggunaan perangkat keras dan lunak yang super canggih, juga komunikasi antar pelaku perbankan yang tidak terlalu birokratis.
  • Paket Februari 1991 (Paktri)
Pakto 88 yang mengakibat banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga makin sengit. Akhirnya karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung, Dan kondisi ini memicu paktri dimunculkan, paket ini mendorong terjadinya proses globalisasi perbankan. Tujuan di munculkan paket ini agar dapat mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mewajibkan persyaratan pemodalan minimal 8% dari kekayaan asset yang ada. Dengan ketentuan yang lazim disebut CAR (capital adequacy ratio atau perbandingan antara modal sendiri dengan aset) sebesar 8 persen mengharuskan bank-bank memperkuat modalnya sendiri. dan juga mewajibkan bank yang ada mematuhi aturan penilaian dengan menggunakan kriteria tertentu. Hal ini diharapkan agar dapat meningkatnya kualitas perbankan Indonesia.
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
  • UU Perbankan nomor 7 Tahun 1992
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 25 Maret 1992 oleh Presiden Soeharto.inti dari undang-undang ini adalah peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. UU ini adalah penyempurnaan dari UU Nomor 1967,undang-undang yang lama berisi tentang kepemilikan bank/pemerintah. Pemerintah daerah swasta dan asing. Mengenai perizinannya UU lama memiliki syarat jika mendirikan bank baru di tekankan kepada pemodalnnya dan kepemilikannya, sedangkan yang baru menjelaskan persyaratannya memiliki unsur sebagai berikut :
1. Susunan organisasi
2. Pemodalan kepemilikan
3. Keahlian dibidang perbankan
4. Kelayakan kerja,dll.sesuai yang di tetapkan oleh Mentri Keuangan berdasarkan pertimbangan BI.
  • Paket 29 Mei 1993 (PakMei)
Dengan paket ini diharapkan agar pemerintah dapat memberi kredit pada dunia usaha agar bisnis otomotif dan industry akan bangkit kembali. Paket ini diharapkan dapat mengurangi masalah yang ada pada paket paktri yaitu kendala dalam ekspansi kredit dan system paktri terlalu mengekang bank. Dalam pakmei disebutkan tentang pencapaian CAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu minimal 8% dari kekayaan Assets, kemudian ada penyempurnaan lain yaitu ketentuan LDR(Loan to Deposit Ratio).aturan yang terakhir di keluarkan adalah peraturan pemerintah No.68 yang di tanda tanganioleh Presiden pada tanggal 3 Desmber 1996.Peraturan ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah dapat mengetahui kualitas layanan yang di berikan banknya(rapor bank). Sehingga nasabah dapat bersiap-siap jika bank tersebut dalam keadaan hampir pailit.

Kesimpulan:

system Perekonomian di Indonesia masih mengalami pasang surut. Paket-paket deregulasi perbakan ini di keluarkan agar adanya keadilan bagi bank-bank yang milik pemerintah maupun bank yang bukan milik pemerintah. Paket ini terus di kembangkan dari tahun ke tahun dengan aturan-aturan yang bijak. Misalnya pada kelemahan Pakto 88 terjadi munculnya bank-bank baru karena syaratnya yang mudah untuk mendirikan bank baru, dan dalam paket ini terjadi monopoli secara terang-terangan terhadap BUMN dan bank milik pemerintah. Kelemahan pakto kemudian di perbaiki dalam Paktri. Yaitu dengan mengatur dan pemberatan syarat untuk membangun bank baru, namun peraturan yang ada dalam paket ini telah di koreksi bahwa paket ini terkesan terlalu mengekang pada bank yang telah ada. Kemudian paket ini kembali di moderenisasi sesuai dengan tuntutan yang ada. Dengan pakmei di harapkan dapat membangun dalam bidang perbakan ini. Tentunya dengan peraturan yang semakin bijak dan semakin membangun keadilan terhadap bank yang ada. Sehingga dengan adanya deregulasi perbankan keadaan bidang perbangkan akan semakin baik.



Sumber : www.tempo.co.id
www.google.com

Selasa, 05 Oktober 2010

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di bentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat-masyarakat kecil yang terlilit hutang rentenir. Namun setiap langkah yang di jalankan selalu mengalami hambatan.sehingga sejak dahulu hingga sekarang koperasi tidak dapat berkembang.

Koperasi masih di anggap sebagai proyek ekonomi yang kecil.koperasi di bentuk karena dibutuhkan oleh para anggotanya, dan bukan sebaliknya koperasi membutuhkan anggota. Maka tidak aneh jika hal itu terjadi maka koperasi di Indonesia tidak akan berkembang dan akan sering mengalami kegagalan-kegagalan jika koperasi dibentuk dengan konsep seperti itu. Separtihalnya yang di alami oleh Negara kita.

Beberapa masalah pokok yang selama ini masih membelit koperasi:

Pertama, kesadaran berkoperasi belum tumbuh berakar di kalangan masyarakat dan minimnya peran anggota dalam organisasi koperasi. Kebanyakan koperasi digunakan hanya sebagai alat pemerintah.Koperasi masih dijadikan komoditas (barang dagangan), yang hanya dipergunakan untuk menggarap proyek-proyek pemerintah.

pendapat saya masalah pokok yang pertama dapat di atasi dengan cara menanamkan secara kuat dan kokoh kepada masyarakat bahwa koperasi dapat berkembang dan dapat membantu mereka dengan lebih mudah, sehingga ada motivator untuk pada anggota . menambah para anggota koperasi,tentunya dengan memilih orang-orang yang tepat. Dan menyuruh para pemerintah agar tidak menjadikan koperasi sebagai barang dagangan untuk menjalankan proyek-proyeknya.

Kedua, pengelolaan organisasi dan usaha, termasuk pengawasannya masih sangat lemah karena kekurangmampuan pengurus, badan pengawas maupun manajer di lapangan. Masalah pokok kepengurusan koperasi adalah kekurangmampuan manajemen koperasi untuk menggerakkan dan membina pengurus dan manajer yang baik agar bisa bekerja secara profesional.

Menurut saya masalah ini dapat ditangani dengan cara memberikan pengetahuan atau pengarahan kepada para pengurus,badan pengawas dan para manajer lapangan. Sehingga menjadi pengurus yang handal agar dapat menjalankan koperasi dengan baik.dan memberikan motivasi atau dukungan penuh terhadap sektor ini.

Ketiga, korupsi dan salah urus masih subur di usaha sektor koperasi. Banyak koperasi yang didirikan oleh segelintir manusia yang sebenarnya sudah memiliki itikad tidak murni untuk mendirikan koperasi. Seolah-olah, mereka hanya nunut mangan dan nunut urip(numpangmakan dan numpanghidup) di dalam mendirikan koperasi tersebut.

Untuk masalah ketiga menurut pendapat saya ditangani dengan berantas korupsi dan buat perlakuan hokum yang sama antara rakyat biasa dan koruptor. Jika perlu berlakukan sanksi yang ada di luar negeri,yaitu dengan menghukum mati bagi para koruptor.agar mereka takut. Dirikan koperasi dengan berbasickan agama dan dibawah pengawasan presiden langsung.

Keempat, fenomena campur tangan (intervensi) politik yang terlalu dalam dari pihak pemerintah terhadap gerakan koperasi di Indonesia. Dari sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi, hal ini masih dijumpai. Selama periode tersebut, koperasi sudah dimanipulasi sedemikian rupa, baik itu dari sisi legal-formal, yakni undang-undangnya, maupun pada tingkat kelembagaan.
Perubahan yang kini ter- jadi memang sudah menyiratkan berkurangnya peran intervensi pemerintah, dan secara alami seharusnya hanya bertugas untuk membina dan mengarahkan perkembangan koperasi.

Sumber: http://www.scribd.com
http://koranindonesia.com