Jumat, 28 Oktober 2011

HUTANG LANCAR


BAB I                       Pendahuluan
1.1              Latar Belakang
Jika kita ingat kembali persamaan dasar akuntansi, sisi kiri persamaan akuntansi adalah harta (aktiva) dan sisi kanan terdiri dari hutang dan modal. Hutang menunjukkan besarnya kepentingan kreditur pada harta perusahaan. Sementara itu modal menunjukkan besarnya kepentingan pemilik pada harta perusahaan. Persamaan tersebut juga tergambar pada neraca yang memuat harta, hutang dan modal.
Adanya hutang di neraca menunjukkan perusahaan pernah menarik sumber daya yan digunakan dari kreditur. Pada bab ini akan dibicarakan akuntansi atas kegiatan pendanaan yang berasal dari kreditur. Hutang didefinisikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomi di masa datang yang bersifat probableyang timbul dari kewajiban sekarang dari suatu entitas untuk menyerahkan harta atau menyediakan jasa ke entitas lain di kemudian hari sebagai akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa hal penting yaitu :
  1. Hutang ini timbul dari transaksi atau kejadian masa lalu.
  2. Hutang harus melibatkan transfer asset atau penyediaan jasa dikemudian hari yang bersifat probable (hampir pasti).
  3. Hutang ini merupakan kewajiban dari suatu entitas.

BAB II                      Pembahasan
2.1              Pengertian hutang lancar
Hutang lancar adalah kewajiban yang likuidasinya diperjirakan secara layak memerlukan penggunaan sumber daya yang ada diklasifikasikan sebagai aktiva lancer, atau penciptaan kewajiban lancar lain.
2.2              Jenis-jenis hutang lancar
Macam-macam hutang lancar:
1.      Hutang usaha
2.      Wesel bayar
3.      Hutang jangka panjang yang jatuh tempo
4.      Kewajiban jangka pendek yang diharapkan didanai kembali
5.      Hutang deviden
6.    Deposito yang dapat dikembalikan
7.      Pendapatan diterima di muka
8.      Hutang pajak penjualan/penadapatan
9.      Kewajiban kepada karyawan
Untuk tujuan pengukuran, baik hutang lancar maupun tidak lancar dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu :
    1. Hutang yang jumlahnya sudah pasti. Contoh dari hutang ini adalah nominal dari wesel atau obligasi.
    2. Hutang yang jumlahnya harus diestimasi. Dilihat dari kepastiannya, hutang ini pasti terjadi namun jumlahnya belum diketahui secara pasti. Hutang garansi merupakan contohnya.
    3. Hutang bersyarat (contingent liablility) yaitu suatu hutang yang akan muncul jika terjadi kejadian lain. Contohnya perusahaan dituntut dipengadilan oleh perusahaan lain. Perusahaan akan berkewajiban membayar uang jika pengadilan memenangkan perusahaan yang menuntut tersebut. Tingkat kemungkinan timbulnya hutang bersyarat dapat dibagi menjadi :
      1. Probable : Tingkat kemungkinannya sangat tinggi dan bahkan dapat dikatakan hampir pasti. Jika jumlah hutangnya dapat diestimasi dengan handal, maka hutang ini dicatat, jika jumlahnya sulit diestimasi maka keberadaan hutang ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
      2. Reasonable posible : Kemungkinan terjadinya 50% atau dapat terjadi dapat pula tidak. Jika kondisinya demikian cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
      3. Remote : Kemungkinan taerjadinya sangat kecil sehingga tidak perklu dicatat dan dilaporkan kecuali untuk jaminan pembayaran hutang walaupun tingkat kemungkinan terjadinya kewajiban kecil tetapi harus di ungkap dalam catatan laporan keuangan.
2.2.1                    Hutang Usaha
Hutang usaha atau hutang dagang adalah saldo yang terhutang kepada pihak lain baik berupa barang, suplies ataupun jasa yang dibeli dengan secara kredit. Penilaian yang dilakukan didasarkan pada jumlah pesanan(invoice). Pencatatan hutang dagang atau hutang usaha bisa dilakukan atas dasar net atau gross.
Jika hak telah beralih sebelum barang diterima,maka transaksi dicatat setelah hak diterima pembeli.
1.      Pencatatan pada saat terjadinya hutang dagang
Persediaan                                     xxx
                        Hutang dagang                                   xxx
2.      Pencatatan pada saat terjadinya pelunasan
Hutang dagang                  xxx
      Kas                                                      xxx
2.2.2                    Hutang Wesel
Perusahaan kadangkala menerbitkan sebuah promes atau janji tertulis untuk membayar uang pada tanggal tertentu. Dilihat dari ada atau tidaknya tarip bunga yang harus dibayar, noters dapat dibagi menjadi hutang wesel berbunga dan hutang wesel tak berbunga. Hutang wesel berbunga merupakan hutang wesel yang penerbitannya disamping harus membayar nominal wesel juga harus membayar bunga.
1.      Hutang Wesel Berbunga (Interest Bearing Notes Payable)
Misalkan perusahaan pada tanggal 2 April 2004 perusahaan menerbitkan sebuah promes nilai nominal Rp1.000.000,00 bunga 12% setahun yang akan jatuh tempo 30 Juni 2004 sebagai pelunasan hutang usaha. Jurnal yang dibuat pada tanggal 2 April adalah sebagai berikut :

2004
April 1 


Hutang Usaha

 
1.000.000 

 

Wesel Bayar/Hutang Wesel 

1.000.000 

Selanjutnya pada tanggal jatuh tempo (30 Juni 2004) jurnal yang dibuat adalah
2004
Juni 30 

 
Wesel Bayar/Hutang Wesel

 
1.000.000 

 

Biaya Bunga
30.000 


Kas 

1.030.000
Bunga yang dibayar = 12% x 3/12 x Rp1.000.000,00 = Rp30.000,00
2.       Wesel Bayar Tak Berbunga secara eksplisit (Non Interest Bearing Notes)
Dalam wesel tak berbunga, penerbit promes hanya membayar nilai nominal, dengan demikian nilai nominal merupakan nilai pada saat jatuh tempo. Untuk tujuan pengukuran, wesel tersebut didiskontokan dan jumlah dilaporkan di neraca adalah sebesar nilai sekarang yaitu nilai nominal dikurangi diskontonya. Nilai sekarang dari hutang wesel ini kadangkala mudah diketahui, misalkan pada tanggal 30 Desember 2003 perusahaan menyerahkan wesel tak berbunga nominal Rp100.000.000,00 kepada seorang kreditur untuk melunasi hutang perusahaan kepadanya sebesar Rp90.000.000,00. Jika diserahkannya promes (hutang wesel) tersebut adalah nilai hutang yang dilunasi yaitu Rp90.000.000,00. Jatuh tempo wesel 30 Agustus 2004.
Jurnal yang di buat adalah :
2004
April 1 

 
Hutang Usaha 

 
90.000.000 

 

Diskon atas Wesel Bayar 
10.000.000 


Wesel Bayar/Hutang Wesel 

100.000.000 

 
Saldo rekening wesel bayar Rp100.000.000,00 dan saldo discount atas hutang wesel Rp10.000.000,00 disajikan di neraca sebagai berikut :
Hutang Lancar : 


Hutang Wesel 
100.000.000 

Dikurangi : Diskon atas Hutang Wesel 
10.000.000




                                                                90.000.000
Pada tanggal 30 Agustus 2004, pada saat membayar wesel sebesar Rp100.000.000,00 perusahaan membuat dua jurnal sebagai berikut : 

2004
Agustus 30 

 
Hutang Wesel 

 
100.000.000 

 

Kas 

100.000.000 

Biaya Bunga 
10.000.000 


Diskon atas Wesel Bayar 

10.000.000 
2.2.3                    Hutang Jangka panjang yang jatuh tempo
Hutang jangka panjang seperti obligasi, hipotik maupun wesel yang akan jatuh tempo pada tahun fiskal berikutnya dapat di akui sebagai hutang lancar. Namun ada juga yang tidak boleh diakui sebagai hutang lancar, hutang jangka panjang yang tidak boleh diakui sebagai hutang lancar jika:
1.      Dilunasi dari hasil penerbitan hutang yang baru.
2.      Dikonversi menjadi modal saham.
3.      Dilunasi dengan menggunakan aktiva yang terakumulasi untuk tujuan tersebut yang secara layak tidak ditunjukan sebagai aktiva lancar.
2.2.4                    Kewajiban jangka pendek yang diharapkan didanai kembali
Kewajiban jangka pendek (short-term obligasi) adalah hutang yang dijadwalkan akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca perusahaan atau dalam siklus operasi perusahaan mana yang lebih lama.

Beberapa kewajiban jangka pendek diharapkan akan didanai kembali (short-term obligation expected to be refinanced) atas dasar jangka panjang dan karena itu diperkirakan tidak memerlukan penggunaan modal kerja selama tahun berikutnya.

·         Kriteria pendanaan kembali
Kriteria otoritatif untuk menentukan situasi dimana kewajiban jangka pendek dapat secara layak dikeluarkan dari kewajiban lancar.
Suatu perusahaan diharuskan untuk mengeluarkan kewajiban jangka pendek dari kewajiban lancar hanya jika kedua kondisi berikut dipenuhi:
1). Memiliki rencana untuk mendanai kembali kewajiban atas dasar jangka panjang.
2). Menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan pendanaan kembali.
                        Kemampuan untuk melaksanakan pendanaan kembali dapat ditunjukan dengan:
1.      Mendanai kembali secara aktual kewajiban jangka pendek dengan menerbitkan kewajiban jengka panjang atau sekuritas ekuitas setelah tanggal neraca, tetapi sebelum neraca tersebut diterbitkan.
2.      Melakukan perjanjian pendanaan yang secara jelas mengizinkan perusahaan untuk mendanai kembali hutang atas dasar jangka panjang pada syarat-syarat yang dapat ditentukan.
2.2.5                    Hutang Deviden
Hutang deviden adalah kewaiban perusahaan kepada pemegang saham karena mengumumkan pembagian laba berupa kas dan aktiva lain.
Deviden menjadi hutang pada saat diumumkan oleh dewan Direksi perusahaan. Hutang deviden tidak bertambah seperti halnya bunga pada obligasi.
Di dalam pembagian deviden, pada umumnya perusahaan mengumumkan secara resmi berapa jumlah yang akan dibagikan dan setelah itu baru dilakukan pembayaran.
Dengan adanya pegumuman pembagian deviden secara resmi ini, maka pada saat itu perusahaan sudah mempunyai kewajiban kepada para pemegang sahamnya sebesar jumlah deviden yang diumumkan dan kewajiban itu baru lunas setelah deviden dibayarkan.
Kewajiban yang timbul karena adanya pengumuman ini diakui sebagai kewajiban atau hutang lancar sebesar jumlah yang akan dibayarkan sesuai pengumuman tersebut. Untuk lebih jelasnya akan diberikan.
Contoh timbulnya kewajiban tersebut sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2010 perusahaan PT “WIBOWO” mengumumkan pembagian deviden Rp 1.000 per lembar saham untuk jumlah lembar saham yang beredar 10.000 lembar. Pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2011.
Transaksi ini akan dicatat di dalam jurnal sebagai berikut:
1.                   Pada waktu pengumuuman
                        Laba yang ditahan                  Rp 10.000.000
                         Hutang deviden                                              Rp 10.000.000
2.                   Pada waktu deviden dibayarkan akan dijurnal
             Hutang deviden          Rp 10.000.000
                         Kas                                                                  Rp 10.000.000
2.2.6                    Deposito yang dapat dikembalikan
Deposito yang dapat dikembalikan adalah deposito kas yang diterima dari pelanggan dan karyawan untuk menjamin pelaksanaan kontrak atau jasa sebagai jaminan untuk menutup pembayaran kewajiban yang diharapkan dimasa depan. Klasifikasi deposito yang dapat dikmbalikan sebagai hutang lancar dan tidak lancar tergantung pada waktu antara tanggal deposito dan pemutusan hubaungan yang memasyarakatkan deposito.
Contoh deposito yang dapat dikembalikan
1.      Perusahaan telepon seringkali mensyaratkan sejumlah deposito untuk pemasangan telepon.
2.      Deposito juga dapat diterima dari pelanggan sebagai jaminan untuk kemungkinan kerusakan atas property yang ada ditanagn pelanggan.
2.2.7                    Pendapatan yang diterima dimuka
Perusahaan kadang menerima pembayaran untuk barang atau jasa yang belum diberikan. Untuk penerimaan jenis ini, perusahaan harus memasukkannya ke dalam pos utang, karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang atau jasa di waktu yang akan datang.
Contoh :          
 PT. D menerima pembayaran Rp 50 juta untuk barang dagangan yang dipesan konsumen, barang dagangan tersebut harus dikirim akhir bulan depan.
·         Jurnal untuk mencatat penerimaan kas :
Kas Rp.                                                50.000.000
Pendapatan diterima dimuka Rp                    50.000.000
  • Jurnal pada saat menyerahkan barang dagangan :
Pendapatan diterima dimuka                         Rp 50.000.000
Penjualan                                                        Rp 50.000.000

Secara umun jurnalnya sebagai berikut:
Ø  Ketika uang muka diterima
Kas                                                       xxxx
                                    Pendapatan diterima dimuka                         xxxx
Ø  Ketika pendapatan diterima
Pendapatan diterima dimuka             xxxx
                                    Kas                                                                   xxxx
2.2.8                    Hutang pajak penjualan atau pendapatan
2.2.9                    Kewajiban membayar gaji atau upah karyawan

2.2.10                Hutang Kontijensi
istilah kewajiban kontingensi merupakan kewajiban potensial di masa yang akan dating yang memungkinkan dapat terjadi. Kewajiban ini berbeda dengan kewajiban yang diestimasikan, yaitu kewajiban yang memang ada namun jumlah, tanggal jatuh temponya  dan atau pelunasannya tidak pasti. Jenis kewajiban kontingensi itu meliputi:
(1)   perkara hukum yang belum diputuskan.
Perkara hukum terhadap suatu perusahaan dicatat sebagai kewajiban kontingensi dan berakhir bila tuntutan hasil perkara itu diselesaikan (yaitu semua sudah sepakat, diselesaikan di luar pengadilan). Perkara hukum yang belum diputuskan pada saat tanggal neraca umumnya dimasukan dalam bentuk catatan kaki tanpa mencantumkan nilainya.
(2)   endorsemen
bila kesepakatan berkaitan dalam mendiskontokan wesel bayar atau menjual piutang dagang, maka perusahaan menjamin hutang itu dan menjadi terhutang bila debitur yang semula tidak melunasi.
(3)   pajak pendapatan
(4)   jika IRS tidak mengakui pengembalian pajak perusahaan sebagaimana yang dilaporkan dan menimbulkan pajak tambahan, maka kewajiban kontingensi perlu disajikan untuk tujuan pemeriksaan. Penjelasan khusus perlu diberikan, namun sering dimasukan pula catatan kaki mengenai pemeriksaan dari IRS dan surat ketetapan kewajiban pajak selama beberapa tahun. Kecuali dalam kasus penyelewengan atau tidak mengisi pengembalian pajak, ketentuan pembatasan mencegah IRS tidak melakukan auditing lebih dari tiga tahun.
Dalam penyajian kewajiban kontingensi, tujuan utamanya adalah untuk penjelasan yang layak atas kontingensi tersebut dan jika dapat ditaksir jumlahnya, sebaiknya nilainya dicantumkan. Penjelasan dalam laporan keuangan dapat dilakukan berupa
(1) penjelasan lebih lanjut setelah nama perkiraan,
(2) catatan kaki,
(3) memasukan item itu diantara kewajiban tanpa menunjukan nilai atau
(4) apropriasi dari laba yang ditahan. 
2.3              Cara penyajian hutang lancar pada laporan keuangan neraca
Dalam laporan keuangan neraca hutang lancar disajikan dengan cara:
1.      Setiap jenis hutang lancar harus disajikan terpisah (cut off) dari jumlah yang material,
2.      Hutang terhadap perusahaan afillasi, pemegang saham, karyawan perusahaan harus dipisahkan dari hutang kepada pihak ketiga yang independent,
3.      Aktiva yang dijaminkan dalam penrikan hutang lancar harus diungkapkan dalam laporan keuangan,
4.      Aktiva dan hutang lencar tidak boleh digabungkan penyajiannya kedalam jumlah netto,
5.      Hutang bersyarat harus dijelaskan didalam neraca,
6.      Disajikan sesuai likiuditasnya, sama seperti aktiva, hutang lancar yang dapat dengan segera dibayar maka disajikan dalam urutan yang paling atas,
7.      Dilaporkan pada sisi sebelah kanan neraca.



1 komentar: