Sabtu, 19 Januari 2013

Norma dan Etika Hukum

Hukum di Indonesia seperti yang kita ketahui kadang bersifat tidak adil. Apa kalian ingat beberapa tahanan koruptor yang ,memakan uang  negara mendapatkan fasilitas khusus lain daripada tahanan biasanya.  Seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan  pidana lainya. Apa kalian juga mengingat kasus seorang nenek dilaporkan polisi hanya karena memungut kapuk-kapuk yang telah jatuh ke tanah. Dari kasus tersebut sudah terlihat apa yang terjadi pada hukum di Indonesia. Sebelum  lebih jauh saya mendeskripsikan norma hukum dan etika hukum di Indonesia kita harus tahu dulu pengertian masing-masing dari kata-kata tersebut
Ø  Hukum ialah  sebuah peraturan yang dibuat, di atur dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).misalnya seperti UUD’45.
Ø  Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ø  Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Dari pengertian di atas kita tarik kesimpulan bahwa hukum norma ndan etika itu memiliki kesamaan.ketiganya kita harus taati. Terkadang masyarakat Indonesia berfikir peraturan di buat untuk di langgar. Misalnya di stasiun kereta api di buat peraturan dilarang naik di atap kereta. Namun masih tetap banyak yang melanggar. Para penumpang tersebut seharusnya diberi sanksi dan penegertian akan bahayanya naik di atap kereta. Mungkin contoh yang lebih sederhanyaa lagi adalah dilarang membuang sampah sembarangan. Tetap saja banyak orang yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai.
      Namun para pelanggar tersebut juga memiliki alasan yang untuk membela diri. Seperti para penumpang KRL beralasan bahwa tidak adanya armada KRL yang memadai untuk para penumpang. Pendapat seperti ini lah yang harus ditengahi. Buatlah peraturan yang tegas.tanpa memandang apapun. Tidak ada yang dibeda-bedakan.peraturan tetap peraturan. Sanksi tetaplah sanksi.

Penyimpangn praktek “kerah putih”

Kasus yang melibatkan Melinda Dee (47) membuka tabir kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen.

Dalam sejarahnya di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

Modusnya adalah dengan memanfaatkan kerumitan dan ketertutupan birokrasi. Kerumitan itulah yang menjadi lahan subur untuk dimanipulasi menjadi tindak kejahatan seperti korupsi dan suap.
Kasus Melinda Dee merupakan modus kejahatan kerah putih yang semakin canggih lagi. Tindakan tersebut dilakukan dalam jaringan teknologi mutakhir. Dengan penerapan sistem komputerisasi, dunia perbankan menjadi lahan subur bagi praktik kejahatan seperti ini. Kejahatan model ini merupakan gejala masyarakat industri.

Penggunaan teknologi dalam masyarakat industri selain semakin efesien, juga memberi efek negatif terutama dengan semakin efesiennya kejahatannya juga. Pada masyarakat yang ter-computerized, pencurian dapat dilakukan hanya dengan memijit tombol-tombol keyboard komputer yang terkoneksi pada jaringan internet. Maka dalam jaringan sistem perbankan, seorang Melinda dapat dengan aman mengalihkan miliaran uang nasabah pada rekeningnya sendiri.

White collar crime merupakan kejahatan profesi. Pelakunya seringkali tidak menganggap dirinya sebagai penjahat. Bahkan mereka dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari tuntutan profesi sebagaimana biasanya. Dalam prakteknya mereka berjejaring dengan berbagai profesi lain. Karena itu, mereka disebut juga sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime). Kelompok tersebut tergabung dalam jaringan yang dapat mentolelir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran. Karena dilakukan oleh orang-orang terhormat, hampir tidak ada kritik serius dari masyarakat terhadap kasus seperti ini. Selain itu, modus kejahatannya tertutup dan asing di masyarakat.

Dalam kajian sosiologi kontemporer, fenomena kejahatan kerah putih muncul seiring dengan semakin luasnya penggunaan perangkat komputer di masyarakat. Di negara-negara Eropa dan Amerika yang sudah dulu maju, kejahatan model ini sudah banyak terjadi. Sementara di negara berkembang, seperti Indonesia, kasus Malinda Dee mungkin merupakan penanda gejala yang sama. Maka dengan semakin banyaknya pelayanan masyarakat yang menggunakan sistem komputerisasi, maka data-data elektronik akan menjadi target pelaku kriminalitas. Kasus kejahatan kerah putih (white collar criminal) akan semakin meningkat dalam masyarakat industri dan post-industri.

Faktor Pendorong
Para ahli beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari pekembangan ekonomi dan adanya sikap masyarakat yang mementingkan aspek material-finansial sebagai ukuran kehormatan. Dalam situasi seperti itu, kehidupan Melinda di Jakarta dan dunia internasional yang glamor dapat dipahami.
Beberapa hasil studi di negara Eropa menunjukan bahwa dorongan utama pelaku kriminalitas jenis ini adalah kebutuhan pribadi. Tetapi kebutuhan pribadi juga tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial yang mengkonstruksi terbentuknya hasrat memenuhi kebutuhan pribadi tadi, misalnya sikap hedonisme, konsumerisme dan materialisme.

Sekilas nampak tidak ada perbedaan antara white collar dan blue collar criminal. Keduanya terdorongan karena alasan kebutuhan pribadi. Bedanya, pada kelompok pelaku white collar crime tindakan kejahatan tersebut akan dapat dengan mudah terpenuhi. Nafsu konsumerisme tadi justru muncul karena pelaku memegang peran dan posisi jabatan yang penting.
Lagipula kebutuhan mereka pasti jauh lebih besar dan mahal dibanding pelaku tindakan kejahatan biasa (blue collar). Selain itu, posisi mereka yang strategis seperti dalam kasus Melinda Dee sebagai manager di sebuah bank bertaraf internasional memberikan peluang tindakan tersebut.
White collar crime terjadi karena situasi dan kondisi sosial memberi ruang bagi tindak kejahatan seperti itu. Pelakunya datang dari kelas sosial kelas atas seperti pejabat, manajer dan lain-lain.

Kejahatan kerah putih yang sistemik di masyarakat kita terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Hukum di negara kita bisa dengan mudah diperjualbelikan dengan harga negosiasi. Kejahatan kerah putih seakan berjalan sendiri dan menetapkan kebijakan sejauh dapat memberikan peluang kepadanya untuk terus melestarikan kepentingannya.

Menurut saya, di Indonesia masih memiliki system keamanan yang lemah baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Seperti yang terjadi dalam contoh diatas. Kita pasti pernah mendengar kasus criminal “kerah putih” yang tersebut diatas. Melinda dee salah satu manajer di suatu bank. Melinda berhasil menyelewengkan uang nasabah melalui system dengan total yang tidak sedikit. Miliyaran uang nasabah masuk ke dalam rekeningnya tanpa di ketahui.
Dalam kasus perbankan Indonesia, penggelapan uang di bank terjadi karena lemahnya pengawasan BI terhadap bank-bank di Indonesia. Semakin hari kehidupan masyarakat semakin terintegrasi dalam sistem komputer, baik dalam wilayah pendidikan, industry dan perdagangan. Transaksi ekonomi dan perdagangan sudah menggunakan kartu kredit. Sayangnya, tingginya penggunaan kartu kredit (credit card) dalam pelayanan masyarakat ini,  tidak diikuti dengan pemahaman tentang cara kerja, resiko dan manfaat dari benda ini. Akibatnya banyak terjadi penipuan dan kejahatan dengan memanfaatkan kebodohan pengguna credit card ini.
Pelaku kriminal dalam dalam masyarakat modern seperti ini, dapat merampok uang rakyat tanpa senjata. Mereka dapat menjalankan aksinya hanya dengan menggunakan kode-kode di komputer dan deretan nomor-nomor kartu kredit atau no rekening bank.

Nampaknya, penanganan terhadap pelaku kriminal ini tidak hanya cukup dengan menjeratnya melalui hukum konvensional. Pemerintah dan dunia perbankan harus dapat meng-update kecakapan teknologi. Jika tidak, para pelaku kejahatan kerah putih dapat melenggang begitu saja, tanpa rasa bersalah dan bebas dari jeratan hukum.