Hukum di Indonesia
seperti yang kita ketahui kadang bersifat tidak adil. Apa kalian ingat beberapa
tahanan koruptor yang ,memakan uang negara
mendapatkan fasilitas khusus lain daripada tahanan biasanya. Seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang
sama seperti tahanan pidana lainya. Apa
kalian juga mengingat kasus seorang nenek dilaporkan polisi hanya karena
memungut kapuk-kapuk yang telah jatuh ke tanah. Dari kasus tersebut sudah terlihat
apa yang terjadi pada hukum di Indonesia. Sebelum lebih jauh saya mendeskripsikan norma hukum
dan etika hukum di Indonesia kita harus tahu dulu pengertian masing-masing dari
kata-kata tersebut
Ø Hukum ialah sebuah peraturan yang dibuat, di atur dan
disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh
pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan
(kaidah, ketentuan).misalnya seperti UUD’45.
Ø Norma berasal dari bahasa latin
yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang
digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai
pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai
untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang
dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ø Etika dari segi etimologi (ilmu asal
usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak
kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan
istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari
bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang
dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang
sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi
pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu
yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas
tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan
manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan
atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Dari
pengertian di atas kita tarik kesimpulan bahwa hukum norma ndan etika itu
memiliki kesamaan.ketiganya kita harus taati. Terkadang masyarakat Indonesia
berfikir peraturan di buat untuk di langgar. Misalnya di stasiun kereta api di
buat peraturan dilarang naik di atap kereta. Namun masih tetap banyak yang
melanggar. Para penumpang tersebut seharusnya diberi sanksi dan penegertian
akan bahayanya naik di atap kereta. Mungkin contoh yang lebih sederhanyaa lagi
adalah dilarang membuang sampah sembarangan. Tetap saja banyak orang yang
membuang sampah sembarangan seperti di sungai.
Namun
para pelanggar tersebut juga memiliki alasan yang untuk membela diri. Seperti
para penumpang KRL beralasan bahwa tidak adanya armada KRL yang memadai untuk
para penumpang. Pendapat seperti ini lah yang harus ditengahi. Buatlah
peraturan yang tegas.tanpa memandang apapun. Tidak ada yang
dibeda-bedakan.peraturan tetap peraturan. Sanksi tetaplah sanksi.