Selasa, 05 Oktober 2010

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi di bentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat-masyarakat kecil yang terlilit hutang rentenir. Namun setiap langkah yang di jalankan selalu mengalami hambatan.sehingga sejak dahulu hingga sekarang koperasi tidak dapat berkembang.

Koperasi masih di anggap sebagai proyek ekonomi yang kecil.koperasi di bentuk karena dibutuhkan oleh para anggotanya, dan bukan sebaliknya koperasi membutuhkan anggota. Maka tidak aneh jika hal itu terjadi maka koperasi di Indonesia tidak akan berkembang dan akan sering mengalami kegagalan-kegagalan jika koperasi dibentuk dengan konsep seperti itu. Separtihalnya yang di alami oleh Negara kita.

Beberapa masalah pokok yang selama ini masih membelit koperasi:

Pertama, kesadaran berkoperasi belum tumbuh berakar di kalangan masyarakat dan minimnya peran anggota dalam organisasi koperasi. Kebanyakan koperasi digunakan hanya sebagai alat pemerintah.Koperasi masih dijadikan komoditas (barang dagangan), yang hanya dipergunakan untuk menggarap proyek-proyek pemerintah.

pendapat saya masalah pokok yang pertama dapat di atasi dengan cara menanamkan secara kuat dan kokoh kepada masyarakat bahwa koperasi dapat berkembang dan dapat membantu mereka dengan lebih mudah, sehingga ada motivator untuk pada anggota . menambah para anggota koperasi,tentunya dengan memilih orang-orang yang tepat. Dan menyuruh para pemerintah agar tidak menjadikan koperasi sebagai barang dagangan untuk menjalankan proyek-proyeknya.

Kedua, pengelolaan organisasi dan usaha, termasuk pengawasannya masih sangat lemah karena kekurangmampuan pengurus, badan pengawas maupun manajer di lapangan. Masalah pokok kepengurusan koperasi adalah kekurangmampuan manajemen koperasi untuk menggerakkan dan membina pengurus dan manajer yang baik agar bisa bekerja secara profesional.

Menurut saya masalah ini dapat ditangani dengan cara memberikan pengetahuan atau pengarahan kepada para pengurus,badan pengawas dan para manajer lapangan. Sehingga menjadi pengurus yang handal agar dapat menjalankan koperasi dengan baik.dan memberikan motivasi atau dukungan penuh terhadap sektor ini.

Ketiga, korupsi dan salah urus masih subur di usaha sektor koperasi. Banyak koperasi yang didirikan oleh segelintir manusia yang sebenarnya sudah memiliki itikad tidak murni untuk mendirikan koperasi. Seolah-olah, mereka hanya nunut mangan dan nunut urip(numpangmakan dan numpanghidup) di dalam mendirikan koperasi tersebut.

Untuk masalah ketiga menurut pendapat saya ditangani dengan berantas korupsi dan buat perlakuan hokum yang sama antara rakyat biasa dan koruptor. Jika perlu berlakukan sanksi yang ada di luar negeri,yaitu dengan menghukum mati bagi para koruptor.agar mereka takut. Dirikan koperasi dengan berbasickan agama dan dibawah pengawasan presiden langsung.

Keempat, fenomena campur tangan (intervensi) politik yang terlalu dalam dari pihak pemerintah terhadap gerakan koperasi di Indonesia. Dari sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi, hal ini masih dijumpai. Selama periode tersebut, koperasi sudah dimanipulasi sedemikian rupa, baik itu dari sisi legal-formal, yakni undang-undangnya, maupun pada tingkat kelembagaan.
Perubahan yang kini ter- jadi memang sudah menyiratkan berkurangnya peran intervensi pemerintah, dan secara alami seharusnya hanya bertugas untuk membina dan mengarahkan perkembangan koperasi.

Sumber: http://www.scribd.com
http://koranindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar