Jumat, 15 Oktober 2010

5 paket Deregulasi Perbankan

  • Paket 1 Juni 1983
Deregulasi ini dalah paket yang pertama kali memperkenalkan sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).hal ini bertujuan agar dapat merangsang minat dalam bidang perbankan Indonesia pada waktu yang akan datang. Deregulasi perbankan ini dikeluarkan untuk mencatat beberapa hal, yaitu: menghapus campur tangan bank Indonesia terhadap penyaluran kredit serta memberikan kepada bank-bank lain kebebasan untuk menentukan bunga deposito.
  • Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket ini dapat dibilang adalah aturan yang paling liberal. Paket ini yang memicu muncul banyaknya bank-bank di Indonesia. Contohnya dengan uank 10 Miliyar seseorang telah dapat membuka bank baru,tidak hany itu bank asing lama dan yang baru masuk ke Indonesia pun di izinkan membuka cabangnya di enam kota yang ada di Indonesia. Petungan antar bank asing dan swasta pun di izinkan sehingga secara terang-terangan monopoli dana BUMN dan bank milik Negara pun dihapuskan.bahkan beberapa bank menjadi bank devisa karena persyaratannya di longgarkan. Pakto 88 dianggap telah banyak mengubah kehidupan perbankan nasional. Keberhasilan itu dinyatakan dalam angka-angka absolut seperti pada jumlah bank, kantor cabang, jumlah dana yang dihimpun, jumlah kredit yang disalurkan, tenaga kerja yang mampu dipekerjakan, serta volume usaha dalam bentuk aset dan hasil-hasilnya.
Secara kualitas keberhasilan tampak pada peningkatan sumber daya manusia yang lebih profesional, mutu pelayanan perbankan yang lebih baik, penggunaan perangkat keras dan lunak yang super canggih, juga komunikasi antar pelaku perbankan yang tidak terlalu birokratis.
  • Paket Februari 1991 (Paktri)
Pakto 88 yang mengakibat banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga makin sengit. Akhirnya karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung, Dan kondisi ini memicu paktri dimunculkan, paket ini mendorong terjadinya proses globalisasi perbankan. Tujuan di munculkan paket ini agar dapat mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mewajibkan persyaratan pemodalan minimal 8% dari kekayaan asset yang ada. Dengan ketentuan yang lazim disebut CAR (capital adequacy ratio atau perbandingan antara modal sendiri dengan aset) sebesar 8 persen mengharuskan bank-bank memperkuat modalnya sendiri. dan juga mewajibkan bank yang ada mematuhi aturan penilaian dengan menggunakan kriteria tertentu. Hal ini diharapkan agar dapat meningkatnya kualitas perbankan Indonesia.
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
  • UU Perbankan nomor 7 Tahun 1992
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 25 Maret 1992 oleh Presiden Soeharto.inti dari undang-undang ini adalah peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. UU ini adalah penyempurnaan dari UU Nomor 1967,undang-undang yang lama berisi tentang kepemilikan bank/pemerintah. Pemerintah daerah swasta dan asing. Mengenai perizinannya UU lama memiliki syarat jika mendirikan bank baru di tekankan kepada pemodalnnya dan kepemilikannya, sedangkan yang baru menjelaskan persyaratannya memiliki unsur sebagai berikut :
1. Susunan organisasi
2. Pemodalan kepemilikan
3. Keahlian dibidang perbankan
4. Kelayakan kerja,dll.sesuai yang di tetapkan oleh Mentri Keuangan berdasarkan pertimbangan BI.
  • Paket 29 Mei 1993 (PakMei)
Dengan paket ini diharapkan agar pemerintah dapat memberi kredit pada dunia usaha agar bisnis otomotif dan industry akan bangkit kembali. Paket ini diharapkan dapat mengurangi masalah yang ada pada paket paktri yaitu kendala dalam ekspansi kredit dan system paktri terlalu mengekang bank. Dalam pakmei disebutkan tentang pencapaian CAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu minimal 8% dari kekayaan Assets, kemudian ada penyempurnaan lain yaitu ketentuan LDR(Loan to Deposit Ratio).aturan yang terakhir di keluarkan adalah peraturan pemerintah No.68 yang di tanda tanganioleh Presiden pada tanggal 3 Desmber 1996.Peraturan ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah dapat mengetahui kualitas layanan yang di berikan banknya(rapor bank). Sehingga nasabah dapat bersiap-siap jika bank tersebut dalam keadaan hampir pailit.

Kesimpulan:

system Perekonomian di Indonesia masih mengalami pasang surut. Paket-paket deregulasi perbakan ini di keluarkan agar adanya keadilan bagi bank-bank yang milik pemerintah maupun bank yang bukan milik pemerintah. Paket ini terus di kembangkan dari tahun ke tahun dengan aturan-aturan yang bijak. Misalnya pada kelemahan Pakto 88 terjadi munculnya bank-bank baru karena syaratnya yang mudah untuk mendirikan bank baru, dan dalam paket ini terjadi monopoli secara terang-terangan terhadap BUMN dan bank milik pemerintah. Kelemahan pakto kemudian di perbaiki dalam Paktri. Yaitu dengan mengatur dan pemberatan syarat untuk membangun bank baru, namun peraturan yang ada dalam paket ini telah di koreksi bahwa paket ini terkesan terlalu mengekang pada bank yang telah ada. Kemudian paket ini kembali di moderenisasi sesuai dengan tuntutan yang ada. Dengan pakmei di harapkan dapat membangun dalam bidang perbakan ini. Tentunya dengan peraturan yang semakin bijak dan semakin membangun keadilan terhadap bank yang ada. Sehingga dengan adanya deregulasi perbankan keadaan bidang perbangkan akan semakin baik.



Sumber : www.tempo.co.id
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar