Sabtu, 19 Januari 2013

Norma dan Etika Hukum

Hukum di Indonesia seperti yang kita ketahui kadang bersifat tidak adil. Apa kalian ingat beberapa tahanan koruptor yang ,memakan uang  negara mendapatkan fasilitas khusus lain daripada tahanan biasanya.  Seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan  pidana lainya. Apa kalian juga mengingat kasus seorang nenek dilaporkan polisi hanya karena memungut kapuk-kapuk yang telah jatuh ke tanah. Dari kasus tersebut sudah terlihat apa yang terjadi pada hukum di Indonesia. Sebelum  lebih jauh saya mendeskripsikan norma hukum dan etika hukum di Indonesia kita harus tahu dulu pengertian masing-masing dari kata-kata tersebut
Ø  Hukum ialah  sebuah peraturan yang dibuat, di atur dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).misalnya seperti UUD’45.
Ø  Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ø  Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Dari pengertian di atas kita tarik kesimpulan bahwa hukum norma ndan etika itu memiliki kesamaan.ketiganya kita harus taati. Terkadang masyarakat Indonesia berfikir peraturan di buat untuk di langgar. Misalnya di stasiun kereta api di buat peraturan dilarang naik di atap kereta. Namun masih tetap banyak yang melanggar. Para penumpang tersebut seharusnya diberi sanksi dan penegertian akan bahayanya naik di atap kereta. Mungkin contoh yang lebih sederhanyaa lagi adalah dilarang membuang sampah sembarangan. Tetap saja banyak orang yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai.
      Namun para pelanggar tersebut juga memiliki alasan yang untuk membela diri. Seperti para penumpang KRL beralasan bahwa tidak adanya armada KRL yang memadai untuk para penumpang. Pendapat seperti ini lah yang harus ditengahi. Buatlah peraturan yang tegas.tanpa memandang apapun. Tidak ada yang dibeda-bedakan.peraturan tetap peraturan. Sanksi tetaplah sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar