Selasa, 17 Mei 2011

Bab 12. Penyelesaian Sengketa

Pendahuluan
Pada umumnya dibagian akhir suatu perjanjiana dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Namun, sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan akan segara muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Pada umumnya didalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik / sengketa, yakni secara formal ataupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase (oerwasitan), serta proses penyelesaian sengketa secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk antara lain :
1. Negosiasi
Adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
2. Melalui Pihak Ketiga.
3. Mediasi
Adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
4. Konsiliasi
Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
5. Arbitrase
Adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
5. Peradilan
Menghindari perbuatan “menghakimi sendiri” jika terjadi suatu pelanggaran hukum
6. Peradilan Umum
Adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar