Selasa, 17 Mei 2011

Bab 3. Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau kebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Namun ada terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah perikatan. Yaitu:
1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya asas-asas Hukum Perjanjian, jadi oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan
2. R. Subekti menulis perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab dalam buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
• Persetujuan dan perjanjian
• Perbuatan yang melanggar hukum
• Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
Dasar Hukum Perikatan
 Perikatan yang timbul dari persetujuan
 Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat di bagi menjadi dua:
 Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan
 Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatn manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hukum yang tidak sah.
 Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karean perbuatan yang melanggar hukum
Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
 Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya
Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka artinya bahwa dalam membuat perjanjiannya ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.



 Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
i) Kata sepakat antara para pihak yang mengikat diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikat diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan tersebut.
ii) Cakap untuk membuat suatu perjanjian
iii) Mengenai suatu hal tertentu
iv) Suatu sebab yang halal

Dengan demikian jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian bukan inti.
I. Bagian inti (esensial)
Bagian inti (esensial) adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi sifat ini yang menetukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
II. Bagian bukan inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia
• Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak cacad dalam benda yang akan dijual.
• Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak
Wanspretasi
Wanspretasi timbul apabila salah atu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai)
Adapun bentuk dari wansprestasi yaitu:
• Tidak melakukan apa yang disanggupi aka dilakukannya
• Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi telambat
• Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-Akibat Wanspretasi
1. membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. pembantalan perjanjian atau pemecahn perjanjian
3. peraliahan resiko

Jenis-Jenis Risiko
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik.
o Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur
o Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbala balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
1. Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli
2. Risiko dalam tukar menukar di atur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh pemilik barang
3. Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
Membayar Biaya Perkara
Berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) pihak dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara, sedangkan Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan kepada pihak yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih. Apakah ada kemungkinan untuk dapat dilakukan dengan memaksa pihak yang lainnya untuk memenuhi perjanjian atau ia akan menuntut pembatalan perjanjian itu disertai dengan penggantian biaya rugi dan bunga.
Sementara itu, seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori, yakni
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, yakni pihak debitor menunjukkan bahawa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak berbauat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
2. Mengajukan bahwa si berpiutang sendiri juga telah lalai, merupakan suatu hukum yurisprudensi adalah peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. Dalam setiap perjanjian timbal balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya. Tiap-tiap pihak dapat menyatakan kepada pihak lawanya.
3. Pelepasan Hak merupakam suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.


Hapusnya Perikatan
a) Pembayaran merupakan setipa pemenuhan perjanjian secara sukarela
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan
c) Pembaharuan uang
d) Penjumpaan uang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang
Memorandum of Understading (MoU)
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri-Ciri Memorandum of Understading
 Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja
 Berisikan hal-hal yang pokok-pokol saja
 Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjajian lain yang lebih rinci
 Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjia yang lebih rinci
Alasan-Alasan
Alasan yang dibuat memorandum of understanding adalah sebagai berikut.
 Karena prospek bisnisnya belum juga jelas sehingga belum bisa di pastikan. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement dibuatlah memorandum of understanding yang mudah dibatalkan
 Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuatlah memorandum of understanding yang akan berlaku untuk sementara waktu.
 Karena tiap-tiap pihak dalm perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangi suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding
Tujuan Memorandum of Understanding
Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakatan untuk memperhitunkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar