Selasa, 17 Mei 2011

Pelanggaran Haki


Pelanggaran Haki sudah bukan hal yang aneh. Walaupun sudah ada hukum yang mengatur tentang Haki, tetapi tetap saja masih ada orang-orang yang tidak kreatif mencuri ide orang lain. Bukan hanya warisan suatu negara yang di curi. Tetapi berbagai merek terkenalpun banyak yang dipalsukan.
Pemalsuan merek adalah suatu bentuk pencurian Hak Kekayaan Intelektual yang sering terjadi di Indonesia. Maka tidak aneh, kalau investor asing enggan menanamkan modalnya disini. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Padahal Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Praktek plagiat terhadap brand-brand terkenal juga menciptakan kerugian yang cukup besar kepada berbagai pihak, baik pemilik merek maupun konsumen. Pemilik merek akan dirugikan melalui pencitraan dari kualitas produk. Sedangkan konsumen akan tertipu karena membeli barang yang secara kualitas berbanding jauh dari yang dimiliki oleh pemilik brand sebenarnya.
Di Desain Studio kali ini, kita akan melihat-lihat bagaimana merek-merek plagiat bertebaran disekitar kita :
 

Sumber: http://www.desainstudio.com/2010/08/merek-merek-plagiat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar