Selasa, 17 Mei 2011

Bab 9. Perlinungan Konsumen

Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
            Dalam perpustakaan ekonomi terdapat istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
            Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik individu ataupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Berdasarkan pengertian tersebut berarti pelaku usahanya adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Membarikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannnya secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Yakni, baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU No.8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen yaitu :
1. Hak konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian barang apabila tidak sesuai perjanjian
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
b. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban pelaku usaha yaitu :
1. Hak pelaku usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesempatan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban pelaku usaha
a. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 s/d Pasal 17 UU No.8 Tahun 1999, perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan,
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan,
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan
4. Larangan dalam ketentuan periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku pelaku usaha
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyereahan kembali barang yang dibeli konsumen
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tak langsung
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam UU No.8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 s/d Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,kerugian konsumen.
Sementara itu Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana.
Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka menurut Pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan.
Dalam Pasal 27, beberapa hal yang dapat membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2. Cacat barang timbul pada kemudian hari
3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli / yang diperjanjikan
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No.8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 s/d Pasal 63 bisa berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar