Selasa, 17 Mei 2011

Bab VII HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan yang khususnya hukum benda (zekenrect) yang mempunyai objek benda inteletual.
HAKI bertujuan mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antar pengahasil dan penggunaan pengtahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
1.      Prinsip ekonomi          : hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif yang diekspresikan dalam bentuk yang akan memberikan keuntungan.
2.      Prinsip keadilan           : menciptakan sebuah karya  yang membuahkan hasil dari kemampuan intelektual perlindungan dalam pemiliknya .
3.      Prinsip kebudayaan     : perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prisip sosial                 : hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.      Hak kekayaan industry ( industrial property rights)
a.      Hak cipta (copyrights)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
·         hak ekonomi   : hak untuk mendaptkan manfaat ekonomi
·         hak moral         : hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun
fungsi dan sifat hak cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain ang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Masa hak cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan 34 Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa /jangka waktu untuk suatu ciptaan. Rata-rata jangka waktu hak cipta bekisar  50 tahun.
Pendaftaran ciptaan
Pendaftaran ciptaan diajukan oleh pecipta kepada Direktoral Jendral  Hak Cipta, paten, dan hak merek Departemen Kehakiman & HAM.
Pelanggaran terhadap hak cipta
Pelanggran haka cita diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang haka cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk  dimusnahkan .
b.      Hak paten
Hak Paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka waktu paten
Pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun.
c.       Hak merek
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara terhadap pemilik tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pendaftaran merek
Surat permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departeman Kehakiman & HAM dan dalam setiap permohonan diberiakan sertifikat merek.
Jangka waktu
Mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun.
d.      Perlindungan varietas tanaman
Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan  oleh Negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan
Varietas tanaman yang dapata perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yanag baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Jangka waktu dihitung sejak tanggal pemberian  hak PVT 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
e.       Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik pemegang rahasia dagang. Rahasia dagang meliputi rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik tau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.
Objek yang dilindungi,  meliputi
  1. Semua informasi yang telah menjadi milik umum
  2. Informasi yang telah dipublikasikan dimuka umum
Jangka waktu perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public.
Desain industry
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi garis atau warna atau gabungan daripada ketiganyayanag dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Jangka waktu
perlindungan diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar