Selasa, 17 Mei 2011

Bab 4. Hukum Dagang

Hukum Dagang dan Hukum Perdata saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui KUHD adalah hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sedangkan KUHP adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yaitu “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 diperluas menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh pengusaha.
Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Terbagi menjadi tiga jenis, yaitu
a.           Perusahaan Seorangan
merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Perusahaan ini Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.

b.          Perusahaan Persekutuan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata. Contoh dari perussahaan persekutuan, yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap), Pesekutuan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma), dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap).
c.           Perusahaan Terbatas
Kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.


Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri apalagi perusahaan dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, seperti pembangtu di dalam perusahaan (bersifat sub ordinasi) dan pembantu di luar perusahaan (bersifat koordinasi).

            Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.       Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.      Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a.       Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya :
a.       Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b.      Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikan dari perusahaan berbadan hukum

Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat :
a.       Perusahaan swasta
Seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yaitu perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan perusahaan campuran (joint venture).
b.      Perusahaan negara
Seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yaitu perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara :
1.       Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu
perusahaan.
2.       Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
perusahaan yang baru.
3.       Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.

Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas dapat terjadi karena :
a.        Keputusan RUPS.
b.        Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.        Penetapan pengadilan.

            Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
1.       Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua
kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2.       Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
nama dan alamat kantor,  tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3.       Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak,
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4.       Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
5.       Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari
berkewajiban melakukan hal-hal seperti :
a.       Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b.      Mengajukan permohonan untuk diumumkan di Berita NKRI
c.       Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

Koperasi
Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Perserikatan ini memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Yayasan
Badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yaitu :
1.      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yang termasuk sebagai organ yayasan yaitu Pembina, pengurus, dan pengawas.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Dapat berupa :
1.      Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.      Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar